Struktur Organisasi
GMNI adalah organisasi yang bersifat nasional, artinya lingkup wilayah organisasinya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan keanggotaannya mencakup seluruh mahasiswa yang berkebangsaan Indonesia.
Secara Struktural GMNI tersusun sebagai berikut:
A. LEMBAGA PIMPINAN
Pada tingkat pusat/nasional dipimpin oleh lembaga PRESIDIUM GMNI
Pada tingkat kota dipimpin oleh lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG
Pada tingkat Perguruan Tinggi/Akademi/Fakultas dipimpin oleh lembaga/pengurus KOMISARIAT
B. LEMBAGA KOORDINATOR
Pada tingkat daerah (provinsi) Presidium dapat membentuk KOORDINATOR DAERAH sebagai pembantu Presidium.
Pada tingkat Perguruan Tinggi/ Akademi yang memiliki beberapa Komisariat, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk KOORDINATOR KOMISARIAT sebagai pembantu DPC
C. LEMBAGA LAINNYA
Untuk mengkoordinir kegiatan tertentu, tiap lembaga pimpinan dapat membentuk lembaga otonom, misalnya, Pecinta Alam, Pusat Pengkajian, dan lain sebagainya. Pembentukan ini sesuai dengan kebutuhan.
D. LEMBAGA PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
Kedaulatan organisasi berada ditangan anggot, dan disalurkan melalui lembaga permusyawaratan anggota. Lembaga Permusyawaratan Anggota juga mengangkat pimpinan organisasi dan menetapkan Garis Kebijakan Organisasi. Lembaga Permusyawaratan Anggota adalah:
Di Tingkat NASIONAL disebut KONGRES GMNI
Di Tingkat KOTA disebut KONFERENSI CABANG GMNI
Di Tingkat KOMISARIAT disebut MUSYAWARAH ANGGOTA/RAPAT KOMISARIAT
E. APARAT TEKNIS ORGANISASI
untuk membantu pimpinan dapat dibentuk aparat teknis yang bertugas membantu pimpinan GMNI. Aparat Teknis di tingkat pusat disebut SEKRETARIS JENDERAL dibantu beberapa staf Sekretaris Jenderal. Aparat teknis di tingkat Cabang disebut BIRO, pada tingkat Komisariat disebut STAF KOMISARIS
PERHATIAN: Untuk lebih jelasnya aturan organisasi harap dibaca dan dipahami AD/ART GMNI