Keanggotaan
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Perhatikan syarat-syarat pokok bagi keanggotaan GMNI berikut ini. Bila saudara sudah mantap dalam menentukan pilihan, renungkan kembali berbagai muatan missi perjuangan GMNI. Bila saudara tetap mantap dalam menentukan pilihan, segera ajukan permohonan keanggotaan kepada Pengurus Komisariat atau DPC GMNI terdekat.
Keanggotaan
1. Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang suku, etnis, agama, golongan dan status sosial calon anggota.
2. Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud.
3. Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Syarat-Syarat Anggota
1. Mahasiswa Indonesia yang menyetujuai Azas/ Doktrin serta tujuan dan usaha-usaha Organisasi.
2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya. Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai politik serta TNI-POLRI.
3. Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri.
4. Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing.
5. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
6. Telah mengikuti Program Penerimaan Anggota Baru (PPAB) GMNI.
Hak-hak Anggota
1. Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
2. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
3. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi.
4. Melakukan pembelaan diri didalam Kongres terhadap pemecatan sementara.
5. Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi.
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi.
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali.
4. Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang.
5. Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang.
Kehilangan Keanggotaan
1. Bukan mahasiswa lagi kecuali bagi mereka yang mendapat pengecualian menurut Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga GMNI.
2. Bukan Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia lagi.
3. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang GMNI serta mendapat persetujuan Presidium GMNI.
4. Dipecat, setelah yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Kongres GMNI.
5. Meninggal dunia.